Suarindonesianews.com Mamuju -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Surat Keputusan Pimpinan DPRD terkait Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Selasa 15 Oktober 2024
Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Hj. Amalia Fitri, SE, MM menyampaikan pentingnya penyempurnaan ini sebagai landasan hukum yang kuat bagi jalannya Pemerintahan dan pembangunan Daerah.
"sesuai dengan aturan yang berlaku, DPRD bersama Kepala Daerah melalui TAPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi kita terima dan hasil penyempurnaan kemudian ditetapkan dengan Keputusan pimpinan DPRD, mengingat waktu yang tersisa hanya kurang lebih dua bulan."Ujarnya.
Sekertaris Daerah, Muhammad Idris mewakili Gubernur Sulawesi Barat yang turut hadir dalam rapat ini menyatakan apresiasinya. "Mewakili jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Sementara serta seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang sungguh luar biasa komitmennya di dalam mendukung kelancaran pembangunan di daerah kita salah satunya ditunjukkan melalui pembahasan tindak lanjut atas evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2024 ini." Ucapnya
Lanjutnya "Kepada seluruh pimpinan perangkat daerah yang hadir, saya menyerukan agar segera melakukan persiapan dan langkah percepatan untuk pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. saya berharap kinerja di Tahun Anggaran 2024 lebih baik dari pencapaian Tahun Anggaran 2023."Tutup Sekda.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Provinsi Sulawesi Barat.
(*Adv)